Dewan Desak BLH Terkait Dugaan Pencemaran Danau Sembuluh

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 10 September 2018 07:40, Dibaca 1,576 kali.


MMCKalteng -DPRD Kalteng mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng untuk segera turun ke lapangan guna mengusut dugaan keterlibatan tujuh perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit terkait dengan pencemaran Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan.

Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan saat dibincangi media ini, di gedung dewan, belum lama ini, mengatakan, adanya dugaan keterlibatan tujuh PBS perkebunan kelapa sawit dalam pencemaran Danau Sembuluh itu harus ditindaklanjuti dengan cepat.

(Baca Juga : Tebar Benih Ikan Program Positif Bagi Daerah)

Pihaknya dari DPRD Kalteng, khususnya Komisi B yang salah satu tupoksinya membidangi lingkungan hidup meminta masalah tersebut segera ditindaklanjuti dengan turun melakukan pengecekan di lapangan. “Kita minta BLH segera turun ke lapangan memastikan keadaan itu. Apa benar itu pencemarannya dari PBS atau datangnya dari mana, ya kalau ternyata itu benar dari PBS-PBS maka risikonya dari aturan hukumnya ditegakan,” kata Punding.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini menyarankan, jika memang ada terindikasi PBS yang beroperasi di sekitar Danau Sembuluh tersebut terlibat,  maka pemerintah dan aparat terkait harus memberikan tindakan dan sanksi yang tegas, karena itu merupakan suatu kelalaian.

“Nah saran saya kalau aturannya ditegakan mereka harus bertanggungjawab dengan itu, karena mereka lalai terhadap sesuatu. Dan itu menjadi bahan penyakit bagi masyarakat apalagi masyarakat Kalteng masih banyak menggunakan air sungai atau danau,” tegas anggota DPRD Kalteng dua periode ini.

Punding menyebutkan, jika memang terindikasi, maka konsekuensinya dari pelanggaran tersebut bisa berupa pencabutan izin lingkungan hidupnya, dan bila ini terjadi maka secara otomatis seluruh perizinan perusahaan juga akan ditegakan atau dicabut oleh pemerintah.

“Konsekuensi dari pelanggaran itu bisa saja dicabut izinnya untuk izin lingkungan hidupnya. Kalau perusahaan tidak punya izin lingkungan hidup dicabut, maka izinnya pun menjadi tanda tanya,” katanya.

“Oleh sebab itu kami minta juga kepada perusahaan secepatnya menangani itu apalagi sekarang ini hampir mendekati musim penghujan, jangan sampai nanti musim penghujan menjadi masalah yang lebih besar,” terang Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil reses DPRD Kalteng terungkap, saat ini Danau Sembuluh yang merupakan salah satu danau terbesar di Kalteng dan khususnya kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Seruyan tercemar oleh limbah pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat.

Pencemaran Danau Sembuluh ini diduga dilakukan oleh tujuh PBS, di antaranya PT Musirawas, PT Salonok Ladang Mas II, PT Agro Indomas, PT Bina Sawit, PT Hamparan Mas Bangun Persada, PT Kerry Sawit Indonesia Pom II dan PT Agro Indomas II.

 

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook