Sekilas Info
Kontribusi dari Rikah Mustika, 25 Juni 2018 14:44, Dibaca 685 kali.
MMCKalteng – Serah terima nota pelaksanaan tugas dari Pjs. Bupati di 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara kepada Bupati diselenggarakan di Istana Isen Mulang Palangka Raya, Senin (25/6). Acara tersebut dihadiri oleh para Pemimpin Daerah, Lingkup Sekretaris Daerah, Kepala SOPD, Kepala Badan, Bupati/Walikota, Pjs. Bupati, Ketua/wakil DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Acara dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pulang Pisau (H. Edy Partowo) dan Pjs. Bupati Pulang Pisau (Muhammad Hatta, MM), Bupati Katingan (Sakariyas) dan Pjs. Bupati Katingan (Suhaemi), Bupati Seruyan (Sudarsono) dan Pjs. Bupati Seruyan (Leonard S. Ampung), serta Bupati Barito Utara (H. Nadalsyah) dan Pjs. Bupati Barito Utara (H. Sapto Nugroho, MM). Dilanjutkan dengan penyerahan laporan pelaksanaan tugas oleh Pjs. Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban Pjs. Bupati dalam melaksanakan tugasnya.
(Baca Juga : Plh Sahli Gubernur Akhmad Husain Buka Rakor Akhir dan Integrasi Penataan Aset dan Akses GTRA Tahun 2024)
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menyampaikan dalam sambutannya, masa jabatan Pjs. Bupati dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 atau sampai dengan berakhirnya masa kampanye, oleh sebab itu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pjs. Bupati bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri. Dan selanjutnya Pjs. Bupati akan dikembalikan kepada tugas pokok sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. (Rikah / Foto : Asep)