Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Kontribusi dari Widianatalia, 05 Juni 2018 11:12, Dibaca 27 kali.


Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan, lahan merupakan suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat. Hutan dan lahan sangat erat kaitannya, karena seperti pengalaman yang pernah terjadi dari Tahun sebelumnya kebakaran hutan dan lahan berulang hampir setiap tahun di Indonesia.

Penyebab kebakaran hutan yaitu kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia. Selain itu, disebabkan pula oleh kebiasaan dan perilaku, kebutuhan akan lahan untuk pemukiman dan pertanian/ perkebunan (hutan dibuka dengan membakar karena lebih cepat, mudah dan murah), konflik lahan, ketidaksengajaan/kegiatan lain yang menimbulkan api (pencarian kayu bakar, rumput, rotan, madu, ikan, berkemah, membakar sampah dll).

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Hadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa)

Dampak kebakaran hutan dan lahan dapat dirasakan oleh beberapa Provinsi di seluruh Indonesia serta menyebar kesegala arah termasuk Negara tetangga. Mencegah hutan dari kebakaran merupakan hal penting yang harus diketahui oleh warga dan juga petugas yang berada di wilayah sekitar hutan. 

Mengingat pada Tahun 2015, dimana Indonesia mengalami bencana kebakaran besar yang terjadi bertepatan dengan fenomena El-Nino. Saat itu, seluas 2,6 juta ha hutan dan lahan telah terbakar dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi mencapai Rp. 16,1 triliun. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, saat hadir sebagai pembicara kunci dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dalam rangka evaluasi kegiatan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunla) selama tahun 2017 serta untuk mempersiapkan perencanaan program pencegahan karhutbunla Tahun 2018.

Berkat upaya dalam mencegah karhutbunla, pada rentang tahun 2016 – 2017 mulai menunjukkan hasil. Titik kebakaran hutan dan lahan telah berkurang secara signifikan.

Dari berbagai upaya yang dilakukan guna terciptanya lingkungan bebas tanpa asap. Untuk itu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Penyelenggaraan penanggulangan kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunla) meliputi:

- Deteksi Dini;

- Pemadaman Awal;

- Koordinasi Pemadaman;

- Mobilisasi Pemadaman;

- Pemadaman Lanjutan;

- Demobilisasi Pemadaman;

- Evakuasi dan Penyelamatan.

Kegiatan penanggulangan kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunla) meliputi:

- Penerapan deteksi dini melalui berbagai macam metode pengamatan seperti deteksi melalui menara pengawas, aplikasi berbagai jenis kamera/CCTV, penginderaan jauh (potret udara atau citra satelit);

- Pengolahan data dan informasi hotspot;

- Penyebarluasan data dan informasi hotspot;

- Penetapan level kesiagaan;

- Penetapan Posko dalkarhutla;

- Pelaksanaan pengukuran api (size up);

- Pendirian posko lapangan;

- Pemadaman langsung;

- Pembuatan ilaran api;

- Pemadaman tidak langsung;

- Dukungan pemadaman udara;

- Penyapuan bara api atau mopping up;

- Keselamatan diri.

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook