ASN Keluyuran Disaat Jam Kerja Bakal Ditindak

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 19 Mei 2018 19:50, Dibaca 472 kali.


MMCKalteng - Sikap tegas disampaikan Inspektur Kota yang juga Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. Pihaknya akan melakukan penindakan serta pemberian sanksi tegas, bila menemukan adanya ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kota Palangka Raya yang melakukan aktivitas keluyuran di jam kerja kantor.

Menurutnya, ketentuan jam kerja sudah ditentukan, sesuai instruksi Walikota Palangka Raya HM Riban Satia. Jam masuk kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30 WIB  s.d 14.30 WIB dan Jumat 07.00 WIB s.d 15.00 WIB. Ya, kalau untuk bulan Ramadhan ini ada toleransi, dimana  kegiatan olahraga dan senam aerobik serta apael sore sementara ditiadakan, ungkap Alman, Jumat (18/05/2018).

(Baca Juga : Workshop FGD Berikan Warna Baru dalam Naskah Akademik yang Telah Tersusun )

"Saya janji bila ada ASN dilingkup pemko yang melanggar akan kami tertibkan karena ini tugas kami untuk memberikan kedisiplinan bagi ASN" tegasnya. Alman menambahkan, kini pihaknya sudah membentuk satuan informan, khususnya di Pol PP, untuk memantau dan mengawasi tindak tanduk ASN pada saat jam kerja kantor. Termasuk mengawasi aktivitas ASN yang berada di pasar atau lokasi keramaian serta ruang publik pada saat jam kerja.

Bila tidak sedang bertugas tanpa menunjukan surat izin dari atasannya, tentu akan dijaring atau ditertibkan. Kita akan serahkan kepada SOPDnya, sanksi apa yang akan diberikan tergantung SOPD masing-masing, tutupnya.

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook