Empat Kecamatan Di Kabupaten Pulang Pisau Dapat Alokasi PTSL

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 08 Mei 2018 19:40, Dibaca 425 kali.


MMCKalteng - Kabupaten Pulang Pisau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau mendapat alokasi Program PTSL sebanyak 5 ribu bidang tanah yang tersebar di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Maliku, yang sebarannya mencakup 19 desa. Dimana, melalui program ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah secara gratis.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto menginformasikan bahwa di tahun 2018 ini program PTSL turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

(Baca Juga : Pantau SKB CPNS, Bupati Hj Nurhidayah Turut Berikan Semangat kepada Peserta)

Selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, keberadaan PTSL juga dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi selama ini. Sebab dengan program PTSL ini, semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan secara rapi. Ungkap Iwan, Selasa (8/5) di Kantor BPN Kabupaten Pulang Pisau.

“Manfaat lain yang diperoleh dari program PTSL adalah masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan dimungkinkan dapat menghindari konflik atau sengketa tanah serta masyarakat merasa yakin akan batas-batas tanah yang dimiliki,” jelas Iwan.

Nantinya dengan diterimanya sertifikat ini maka yang bersangkutan telah dinyatakan sah memiliki tanah tersebut serta tanah yang dimiliki masyarakat dijamin kepastian hukumnya secara legal. (MC. Pulang Pisau/foto:google.com/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook