Wabup Optimis Kualitas Konstruksi Kobar Kian Baik

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 03 April 2018 21:55, Dibaca 1,035 kali.


PANGKALAN BUN - Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan perlindungan terhadap substansi dasar konstruksi yang ada di daerah dan memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Tim Pembina Jasa Konstruksi dalam rangka melakukan pembinaan jasa konstruksi yang ada di Kobar menggelar sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Selasa (3/4).

(Baca Juga : Presiden Resmikan Bandara Tjilik Riwut)

Wabup Kobar Ahmadi Riansyah usai membuka kegiatan menjelaskan bahwa undang-undang ini penting untuk disosialisasikan kepada penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat agar saling memahami tugas dan kewajibannya masing-masing. “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penjelasan tentang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat dalam hal kewenangan dan kewajiban di masing masing, dan harapannya dengan sosialisasi ini para peserta terutama penyedia jasa konstruksi bisa memahami tugas dan kewajibannya sehingga kedepan penyedia jasa konstruksi betul-betul, pertama taat dengan peraturan, yang kedua dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanan jasa konstruksi sehingga mendukung program Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat,” katanya.

Ahmadi menambahkan dengan pemahaman terhadap pembangunan yang berkualitas, masyarakat juga akan memahami hak-hak tentang pemanfaatan jasa konstruksi sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan yang lebih baik lagi di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Diharapkan dengan kegiatan ini kualitas pembangunan kita semakin baik kemudian masyarakat bisa mengontrol pembangunan dan pihak jasa konstruksi mempunyai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penyediaan jasa konstruksi,” kata Wabup dengan penuh optimis. (Humas Kominfo Kobar)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook