SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Tertibkan Pasar, Sosialisasi dan Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 06 Juli 2020 15:46, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas telah berakhir per tanggal 1 Juli 2020 pukul 00.00 wib, namun Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas tetap lakukan sosialisasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam penertiban pasar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengatakan SatPol PP dan Damkar melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan bahu jalan serta melakukan sosialisasi protokol kesehatan, Senin (6/7/2020).


"Kami lakukan penertiban di beberapa pasar terutama di pasar induk Kuala Kapuas, agar para pedagang tidak memakai badan jalan dalam menggelar dagangannya serta mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir motor, becak dan bongkar muat sembarangan di lokasi pasar sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," jelasnya.

(Baca Juga : Tablig Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW)


Dalam penertiban tersebut, disampaikan juga sosialisasi untuk mengingatkan serta berupaya mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyiapkan air sabun untuk cuci tangan serta menjaga imun tubuh dalam aktivitas keseharian.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama untuk berperan serta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna mengakhiri penyebaran covid 19," pungkas Teguh. (dedy/Satpolpp/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook