Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 18 Juni 2020 01:09, Dibaca 449 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda Gumas) Drs. Yansiterson, M.Si menerima secara simbolis terhadap Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri, S.Hut.,M.P, bertempat d Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/6/2020).
Yang diikuti oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Jepin Thecco Baboe, SE, M.Si.
(Baca Juga : Wakil Bupati Hadiri Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum PUSPA)
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, S.Hut.,M.P mengatakan, Permendagri ini harus segera disosialisasikan khususnya di Kecamatan dan Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lainnya agar batas Kecamatan dan Desanya mengikuti batas daerah antara masing-masing Kabupaten yang tertuang dalam Permendagri.
Permendagri ini selanjutnya diikuti dengan pemasangan patok batas.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.