Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 13 Juni 2020 12:00, Dibaca 37 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Asisten Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Nurul Edy mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (13/06/2020).
Rapat dipimpin langsung Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori diikuti oleh 270 Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020 di 261 Kabupaten/ Kota dan 9 Provinsi se-Indonesia.
Tampak hadir mengikuti rapat, antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Prov. Kalteng Agus Pramono dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain.
Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menuturkan Pilkada Serentak Tahun 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 yakni dengan melakukan pemeriksaan rappid test, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan kondisi suhu tubuh, pengaturan jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta dan pemanfaatan teknologi informasi.
Selain ketentuan tahapan yang ditentukan dalam peraturan KPU dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, ketentuan setiap tahapan tetal berpedoman pada peraturan KPU yang mengatir mengenai tahapan masing-masing.
Disampaikan juga bahwa, Pilkada Serentak Tahun 2020 dijalankan dengan prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) dan Aman Covid-19.
Dijelaskan oleh Plt. Sekjen Kemendagri, jumlah tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 berdasarkan PKPU 2 Tahun 2020 sebanyak 15 tahapan, 5 tahapan pertama sudah berjalan sebelum pandemi Covid-19.
Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP melalui RDP telah menyepakati 3 hal, yakni salah satunya Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa PERPPU .
Secara terpisah, dalam siaran Pers yang digelar di Jakarta, pada 12 Juni 2020, KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran.
KPU siap melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan lanjutan dengan memperhatikan Protokol Covid-19. (WDY/Foto:Ega)