Gubernur H. Sugianto Sabran : Bupati/ Walikota Perhatikan 5 Langkah Dalam Mempersiapkan Penerapan Tatanan Kehidupan Baru

Kontribusi dari Widia Natalia, 11 Juni 2020 17:05, Dibaca 11 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menghimbau kepada seluruh Bupati/ Walikota se-Kalteng agar lebih hati-hati dalam menerapkan tatanan kehidupan baru.

"Daerah tidak boleh terburu-buru dalam menerapkan tatanan kehidupan baru", ucap Gubernur.

(Baca Juga : Kadisbudpar Kalteng Membuka Secara Resmi Kegiatan Dialog Museum)

Hal ini disampaikan Gubernur, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kalteng melalui video conference yang digelar pada tanggal 10 Juni 2020 lalu.

Dalam rangka mempersiapkan penerapan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19, Gubernur memerintahkan seluruh Bupati/Walikota melakukan langkah-langkah berikut, yakni Pra Kondisi, Penentuan Waktu atau Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat dan Daerah serta Monitoring dan Evaluasi.

Lanjut disamoaikan Gubernur, setiap Daerah harus melakukan langkah-langkah tersebut sehingga penerapan tatanan kehidupan baru dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.

Secara khusus, Gubernur Kalteng menekankan kepada seluruh Bupati/ Walikota untuk memperkuat pra kondisi penerapan tatanan kehidupan baru dengan melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat dan dilakukan simulasi-simulasi penerapan tatanan kehidupan baru.

Selain itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng juga meminta Bupati/Walikota dalam menerapkan tatanan kehidupan baru dilakukan secara selektif terhadap sektor-sektor atau aktivitas-aktivitas yang prioritas.

Terakhir, H. Sugianto Sabran meminta Bupati/ Walikota senantiasa meningkatkan Koordinasi Pusat dan Daerah, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

"Tatanan kehidupan baru bukan berarti kita menyerah atau kalah tetapi kita harus mengubah perilaku dengan kebiasaan-kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan sehingga kita semua tetap dapat produktif dan aman dari Covid-19", tandas Gubernur.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah H. Darliansjah menjelaskan, sesuai dengan petunjuk Gubernur Kalyeng selaku Ketua Gugus, diminta kepada seluruh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota untuk memperkuat basis data di tingkat kabupaten/kota dengan selalu melakukan updating pada sistem terintegrasi Bersatu Lawan Covid (BLC).

Penentuan waktu penerapan tatanan kehidupan baru harus didasarkan pada data dan analisis secara ilmiah dan itu sudah difasilitasi oleh Gugus Tugas Nasional melalui aplikasi BLC. Secara teknis, penentuan waktu ditentukan oleh angka Rt – angka reproduksi efektif dan 14 indikator kesehatan masyarakat, yang penilaiannya dilakukan melalui sistem Bersatu Lawan Covid.

Selain itu, BLC juga membantu dalam melakukan evaluasi penerapan tatanan kehidupan baru, dimana apabila terjadi peningkatan kasus covid-19 selama penerapan tatanan kehidupan baru, maka harus dilakukan penghentian sementara, yang ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan atau melakukan PSBB.

Lebih lanjut dijelaskan H. Darliansjah, berdasarkan pemantauan data harian covid-19 posisi analisis data tanggal 11 Juni 2020, ada 4 kabupaten yang angka Rt-nya di bawah 1 yakni diantaranya Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Kapuas, sedangkan kabupaten/kota lainnya angka Rt-nya lebih dari 1.

Keaktifan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota dalam menginput data ke BLC akan memudahkan dan mempertajam dalam pengambilan keputusan. (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook