Jalur Evakuasi Keselamatan Harus Dimiliki Oleh Gedung Bertingkat

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 28 Mei 2019 10:16, Dibaca 397 kali.


MMCKalteng -Palangka Raya – Untuk meminimalkan peristiwa kebakaran pada bangunan gedung bertingkat, sudah seharusnyanya memiliki standar pemadaman kebakaran (Damkar).

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, kepada awak media center isen mulang, di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019). Penanganan dilakukan menginspeksi gedung tujuannya untuk mengetahui bahwa standar bangunan gedung bertingkat sesuai standar Damkar.

(Baca Juga : Pertemuan Bersama Manajemen RSSI dan Dewan Pengawas Bahas Evaluasi Kegiatan Tahun 2020)

Lanjut Gloriana, hal penting yang diperhatikan sesuai standar Damkar pada gedung-gedung bertingkat mulai dari lantai 3 harus memiliki jalur evakuasi keselamatan, juga dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Namun diakui oleh Glori, pemeriksaan proteksi kebakaran gedung bertingkat di kota Palangka Raya belum efektif dilaksanakan, karena belum memiliki Peraturan Daerah tentang penanggulangan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Tetapi tahun 2020 kami minta di APBD murni disiapkan anggaran tersebut agar Pemko Palangka Raya memiliki Perda sebagai payung hukum untuk melaksanakan operasional Damkar, katanya. (MC. Isen Mulang).

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook