Guna Pemutusan Penyebaran Covid -19, 30 Pengendara R2 Terpaksa Ditilang

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 14 Juli 2020 14:54, Dibaca 29 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas - Arus lalu lintas Jalan Sangkurun, Taman Kota Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,  Kabupaten Gunung Mas, direkayasa dalam penertiban masyarakat guna mencegah penularan Covid- 19 di Kota Kuala Kurun yang telah berjalan selama hampir dua pekan ini. Rekayasa ini telah dilakukan survey dan monitoring oleh Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Gunung Mas bersama Polisi Resor ( Polres ) Gunung Mas melalui Satuan Lalu Lintas Polres Gumas sepakat telah merekayasa penutupan jalan Sangkurun yaitu jalur yang menuju Pasar Lama maupun yang menuju Pasar Baru, Senin (13/7/2020).

 

(Baca Juga : Angel Pieters Meriahkan Natal Gabungan Di Kapuas)

Walaupun jalan rekayasa lalu lintas tersebut sudah dipasang rambu-rambu pengalihan jalan, namun masih banyak pengendara Sepeda Motor ( R2 ) yang tidak mematuhi , akhirnya Satlantas Polres Gunung Mas menggelar Razia guna menertibkan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat. Kepala Polisi Resor ( Polres ) Gunung Mas ( Gumas ) melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, S. Sos., SIK. mengatakan, jalur rekayasa lalu lintas dalam penertiban masyarakat guna mencegah penularan Covid- 19 di Kota Kuala Kurun sudah diimbau dan disosialisasikan kepada masyarakat, juga telah dilaksanakan selama hampir 2 minggu ini.

 

"Karena tidak mengindahkan aturan rekayasa lalu lintas dalam penertiban jalur keluar masuk Pasar di Kuala Kurun akhirnya kami melakukan penindakan dan dengan terpaksa 30 pengendara roda dua kami tilang hari ini senin (13/7/2020)," jelas Kasat Lantas.

 

“Kami akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi rekayasa penutupan jalur baik yang menuju Pasar Lama maupun yang menuju Pasar Baru, karena himbauan dan sosialisasi telah kami laksanakan selama hampir 2 minggu,” tegas Kasat.

 

Kasat Lantas melanjutkan dan berharap kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama, karena rekayasa arus lalu lintas ini guna memudahkan pemantauan masyarakat yang masuk dan keluar menuju Pasar Baru dan Pasar Lama.

 

"Ada beberapa pos-pos yang telah berdiri guna memantau masyarakat yang hendak pergi ke Pasar Baru tidak boleh melewati depan Pos Lantas, masyarakat yang hendak ke Pasar Baru harus melewati Jalan Patendu kemudian berbelok ke Jalan Mincen Suan," tandas Kasat Lantas. (Iswanto / Foto : Iswanto) 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook