PSBB di Kabupaten Kapuas Diundur Menjadi 4-19 Juni 2020

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 30 Mei 2020 13:39, Dibaca 9 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mengumumkan secara resmi jadwal dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi akan dimulai pada tanggal 4 - 19 Juni 2020 mendatang.

Penundaan ini sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat karena melihat kondisi di lapangan terutama kesiapan mental masyarakat Kabupaten Kapuas dalam mendukung pelaksanaan PSBB ini, ditambah lagi segala produk hukum yang menaungi PSBB ini juga harus dirampungkan dan sudah barang tentu kesiapan petugas dalam menjalankan PSBB di Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Kepala PMD Kabupaten Kapuas Sebut Bantuan Operasional untuk Babinsa dan Babinkamtibmas Dianggarkan melalui ADD)

Pembatasan Sosial ini awalnya akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 1 - 15 Juni 2020 akan tetapi diundur menjadi 4 -19 Juni 2020 nanti. Ini disebabkan penerapan PSBB harus melewati tahap - tahap pertimbangan dari beberapa Instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sukses dan lancar.

Adapun sebelum dilaksanakannya PSBB, Pemda harus terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai panduan Pembatasan Sosial tersebut, memerlukan proses penyusunan Perbup dari Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DisPerindagkop, UKM dan TNI/POLRI.

Selain itu, diperlukan pula uji coba pemberlakuannya agar nantinya penerapannya bisa berjalan dengan sangat baik dan sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengatakan, semua pihak yang terkait dengan pemberlakuan PSBB ini akan melaksanakan yang terbaik agar dapat berjalan dengan maksimal.

"Kita tentunya harus mempersiapkan tolak ukur untuk monitoring dan evaluasi secara berkala serta memberi ruang kepada OPD terkait, termasuk TNI/POLRI dalam penyusunan program kerja terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini," ungkapnya, Sabtu (30/5/2020).

Pemkab Kapuas dan TNI/POLRI berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk bisa membantu Pemerintah dalam pelaksanaan PSBB tersebut, sehingga dapat memenuhi harapan dan tujuan dari PSBB  yaitu untuk menurunkan angka kesakitan covid-19 di Kabupaten Kapuas, bahkan terbebas dari pandemi covid-19 ini.

 "Semua yang terkait dengan pelaksanaan PSBB nanti terutama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor berharap kepada masyarakat Kabupaten Kapuas bisa mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial yang digagas oleh Pemda demi menurunkan tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Kapuas," tukasnya.

Pelaksanaan PSBB ini akan terlaksana dengan baik jika masyarakat Kabupaten Kapuas membantu bahu membahu pelaksanaannya dan dapat mengurangi bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kapuas. "Jadilah pahlawan bagi diri kita sendiri dan orang lain dengan berdiam diri dirumah saja," pungkas H. Junai. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook