Wabup Kembali Ingatkan Disiplin PNS

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 19 Mei 2020 05:03, Dibaca 8 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas H. M. Nafiah Ibnor MM menyatakan kewajiban setiap PNS untuk melaksanakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi yang non PNS menyesuaikan dengan PNS.

Ia menerangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

(Baca Juga : Walikota Palangka Raya : Baru 900 Km Infrastruktur Jalan Tersedia )

Lebih lanjut, ia mengatakan penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan dengan mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu implementasi dalam peraturan tersebut adalah dengan adanya absensi pegawai yang dilakukan setiap hari jam kerja. Untuk itu ia menegaskan dan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan para Camat untuk melaksanakan absensi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan, harus ada pegawai khusus yang tidak bisa diintervensi.

“Dasar hukum ataupun peraturan-peraturan pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan Pegawai Negeri Sipil agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya, Senin (18/5/2020). (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook