Bupati Harapkan PDP Bisa Dirujuk

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 14 Mei 2020 04:39, Dibaca 309 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengharapkan penanganan pasien positif maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan baik, bahkan dapat ditangani tersendiri di rumah sakit rujukan di Provinsi Kalteng. Sebab itu kendala beberapa daerah untuk penanganan maksimal, termasuk Kabupaten Kapuas yang rumah sakit masih Tipe C.

"Saya berharap pasien positif dan PDP dapat dirujuk untuk ditangani di rumah sakit rujukan, karena tersedianya sarana serta tenaganya," ucap Ben Brahim S Bahat saat berikan keterangan kepada media, Rabu (13/5/2020).

(Baca Juga : Inovasi ‘SIMPUN’ Disdukcapil Masuk Top 99 KIPP Tahun 2020)

Selama ini RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas, meskipun keterbatasan dengan masih tipe C harus merawat PDP dan dikarenakan rumah sakit rujukan provinsi tidak mampu menampung. Kendala RSUD Kapuas masih tipe C, karena aturan untuk naik tipe harus ada rumah sakit satelitnya.

Bupati Kapuas dua periode ini mengatakan kesulitan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, untuk PDP harus rujuk ke RSUD Provinsi, namun setiap mau dirujuk selalu penuh dan jadi kesulitan sehingga akhirnya ada yang meninggal, sebab masalah tempat perawatan.

"Pasien positif dan PDP protokolnya memang harus dirujuk. Diharapkan rumah sakit rujukan provinsi siap menampung PDP," jelas Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng ini.

Ben memberikan saran untuk RSUD Provinsi Kalteng yang merupakan rujukan khusus tangani pasien Covid-19 dan pasien biasa ditempatkan yang lain, misalnya dirikan tempat represetatif atau sewa tempat.  "Pemisahan ini guna cepat penanganan pasien Covid-19 dan pasien rujukan dapat dirawat," pungkasnya.(hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook