Tim II Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Berikan Sosialisasi Kepada Para Pengurus Masjid

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 03 Mei 2020 08:09, Dibaca 930 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Sesuai dengan surat perintah Bupati Kapuas nomor : 094/28/ST/GUGUS-COVID/KPS.2020, maka Tim II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi kepada dua pengurus Masjid yang ada di Kabupaten Kapuas, Jumat (1/5/2020).

Adapun pengurus Masjid yang dimaksud adalah Masjid Darul Muttaqin dan Masjid Riyadhul Jannah dengan penyampaian edukasi berupa tata cara pencegahan penularan dan bahayanya virus Corona/covid-19.

(Baca Juga : PKBM Seroja Adakan Pembelajaran di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas)

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan serta dihadiri oleh setiap pengurus Masjid. Turut hadir juga dr Tri Setya Utami selaku ketua tim didampingi Kepala Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni dan Kasat Binmas Polres Kapuas Akp Asep M Sidik serta beberapa anggota tim lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim dr Tri Setya Utami menjelaskan terkait tata cara pencegahan virus Corona, salah satunya yaitu dengan menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta dampak bahayanya dari virus tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas telah masuk Zona merah dan sebab itu lah perlu disampaikan beberapa himbauan terkait kepada para pengurus Masjid yang ada di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kapuas menyampaikan tentang panduan ibadah Ramadhan sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI no 6 tahun 2020 dan Fatwa MUI no 14 tahun 2020, yang mana salah satu isinya agar dapat melaksanakan ibadah sholat di rumah saja.

Di waktu yang sama, pengurus Masjid Darul Muttaqin dan Riyadhul Jannah menyampaikan terima kasih atas pemberian edukasi tersebut dan menyepakati serta memahami untuk kedepannya sementara waktu tidak melaksanakan sholat Jumat dan Tarawih di Masjid.

"Kami sangat memahami terhadap pemberian sosialisasi ini yang mana untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat Jumat dan Tarawih di Masjid dan menggantinya dengan sholat di rumah, ini semua dilakukan sebagai langkah-langkah dalam mencegah penyebaran virus Corona," ucap H Agung Suyatno selaku Ketua Umum Masjid Darul Muttaqin.

Hal senada pun juga disampaikan oleh pengurus Masjid Riyadhul Jannah Ustadz Ahmad Zaki yang mana telah menerima dan memahami apa yang sudah disampaikan Tim Gugus Tugas untuk sementara waktu tidak melaksanakan sholat Jumat dan Tarawih berjamaah sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut oleh Pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut juga disepakati bagi Masjid yang bersedia sementara waktu tidak menyelenggarakan sholat Jumat dan Tarawih berjamaah, maka akan dibuatkan surat pernyataan yang nantinya ditandatangani bersama oleh Tim II Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas dan pengurus Masjid itu sendiri. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook