Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Peraturan Tata Ruang

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 21 Maret 2018 20:54, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang yang dibuka oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah di Aula Kantor Bappeda, hari ini, Rabu (21/3).

Turut hadir pada acara itu Ketua DPRD Kobar, Dandim 1014/Pbn, Danlanud, Kapolres, Pengadilan Agama, Setda, para Kepala SKPD dan Camat se-Kobar.

(Baca Juga : Anggota DPR RI Laksanakan Kunjungan dan Lakukan Rapid Test Massal Bagi Warga Kapuas)

Penataan ruang diperlukan dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang yang ada. Pembangunan yang tidak teratur mengakibatkan banjir, longsor, hingga perubahan iklim.

Memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin, tidak mematuhi ketentuan dalam persyaratan izin dan tidak memberikan akses terhadap kawasan publik maka diberikan sanksi berupa sanksi administrasi atau pidana dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai 5 milyar rupiah seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007.

Selanjutnya, berdasarkan PP No 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan bahwa penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Bupati menjelaskan maksud dari kegiatan sosialisasi ini agar para pelaku pembangunan lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. "Kegiatan ini untuk memberikan pendalaman materi dan informasi mengenai penyelenggaraan penataan ruang di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai dengan Udang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang," kata Nurhidayah.

Disamping itu Nurhidayah berpesan kepada para pelaku pembangunan untuk memperhatikan tata ruang. "Pelaku pembangunan senantiasa memperhatikan kondisi wilayah khususnya di Kotawaringin Barat agar setiap pembangunan selalu berbasis pada penataan ruang," pesan Bupati. (Humas Kominfo Kobar)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook