PPHP SKPD Kobar Ikuti Bimtek Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 20 Maret 2018 20:51, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng - PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan bagi Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Pelaksanaan bimtek berlangsung selama dua hari, dari tanggal 19 hingga 20 Maret 2018 di Aula Kantor Bupati yang melibatkan PPHP di lingkup SKPD Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah)

Selama kegiatan bimtek, peserta diberikan pemahaman terkait kontrak, tugas dan kewenangan PPHP sehingga diharapkan dapat terhindar dari masalah administrasi dan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa.

Manajemen kontrak dalam proses pengadaan barang/jasa harus dipelajari dan dipahami dengan seksama oleh PPHP untuk menghindari dari kesalahan administrasi ataupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berimplikasi pada pelanggaran hukum.

“PPHP bertugas menguji dan memeriksa kualitas hasil pengadaan barang/jasa dari proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan. PPHP tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan barang/jasa akan tetapi PPHP bertanggungjawab dan mempunyai resiko yang sangat besar dalam proses pengadaan barang/jasa karena dianggap merugikan keuangan negara,” kata Sekretaris Daerah Kobar Masradin, S.H.,M.H. pada saat membuka secara resmi bimtek ini.

“Untuk menjadi PPHP harus memenuhi persyaratan, integritas, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas, juga harus memahami isi kontrak dan spesifikasi teknis. PPHP harus memahami setiap jenis kontrak yang digunakan,” ungkap Masradin.

Samsul Ramli, S.Sos, Cert. SCM, selaku narasumber pada bimtek ini mengatakan bahwa PPHP bertugas menguji kualitas, spesifikasi, jenis, jumlah sesuai dengan kontrak dan berfungsi dengan baik serta tepat waktu, PPHP tidak bertugas mengkritisi kelebihan harga dari proses pengadaan barang/jasa.

Samsul Ramli mengungkapkan, berbagai masalah yang sering ditemui dalam proses pengadaan barang/jasa disebabkan karena masih minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh PPHP dalam setiap melakukan tugas dan tanggungjawab.

“Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena sudah banyak permasalahan yang diakibatkan dari kurangnya pengetahuan PPHP,” tandasnya. (Humas Kominfo Kobar)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook