Gubernur Kalteng ikuti Vicon Rakor Implementasi PSBB

Kontribusi dari Widia Natalia, 09 April 2020 15:02, Dibaca 21 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia pada hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Video Conferense dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19, bertempat di Istana Isen Mulang, Kamis (9/4/2020).

Turut hadir mengikuti Rakor tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait diantaranya Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darliansjah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng Nuryakin, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng Agus Siswadi dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng Rojikinor.

(Baca Juga : Perkembangan Terbaru Kasus Covid-19 Di Kalteng : Sembuh 6 Orang, Terkonfirmasi Positif 28 Orang Dan 3 Orang Meninggal Dunia)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan arahan mengenai Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah dalam Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (31/03/2020). Sedangkan, syarat-syarat mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).

Setiap wilayah yang ingin memberlakukan PSBB, wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Mekanisme pemberlakukan PSBB yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan usul dari Gubernur, Bupati, Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kriteria yang ditetapkan. (WDY/Foto:Asef)

 

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook