12 Kecamatan Telah Laksanakan Orientasi Peran Kepsek

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 18 Maret 2020 15:43, Dibaca 779 kali.


MMCKalteng - KUALA KAPUAS – Orientasi peran Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan (Mabigus) Gerakan Pramuka sebagai bentuk pelaksanaan Permendikbud Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib telah diikuti oleh 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas. Kegiatan pada hari itu merupakan orientasi gelombang ke-IV yang diikuti oleh Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat Rabu (18/3/2020) pagi di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan Orientasi Kepala Sekolah Sebagai Ketua Mabigus dan Pengenalan Saka Widya Budaya Bakti Kabupaten Kapuas tahun 2020 pada hari itu diterangkan oleh Kadisdik yang juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Kapuas itu adalah kegiatan yang penting.

(Baca Juga : Sistem Sanitary Landfill Pada TPA, Lebih Efektif dan Efesien)


“Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti oleh Kepala Sekolah karena Kepala Sekolah adalah penanggung jawab terhadap pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu juga terkait dengan program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas, walaupun belum dicanangkan secara resmi tapi ia menerangkan bahwa Program Pendidikan Hebat kapuas Cerdas sudah mulai dijalankan, sehingga saat nanti dicanangkan secara resmi program tersebut sudah betul-betul dapat dilaksanakan.


Sementara Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Marce melaporkan bahwa kegiatan pada hari itu dilaksanakan selain berdasar pada AD ART Gerakan Pramuka juga berdasar pada Permendikbud Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib, Keputusan Kwarnas gerakan Pramuka no 231 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Gugus depan gerakan Pramuka serta Keputusan Kwarnas nomor 22 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka, dengan tujuan memberikan bekal kepada Kepala Sekolah sebagai Majelis Pembimbing Gugus Depan tentang tugas dan fungsi Majelis Pembimbing dalam mengelola dan mengkoordinir pendidikan kepramukaan kepada pembina dan anak-anak dengan narasumber dari tim Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Cabang serta sejauh ini sudah diikuti oleh 12 kecamatan yang dilaksanakan sejak orientasi gelombang I sampai dengan IV dan nantinya akan terus dilakukan hingga seluruh Kepala Sekolah yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas dapat mengikuti orientasi peran kepala sekolah tersebut. (Hmsdsdk/hmskmf).

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook