Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Dinilai Kurang Sosialisasi

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 04 Maret 2020 07:07, Dibaca 1,140 kali.


MMCKalteng - PALANGKA RAYA - Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan driver taksi online Palangka Raya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), di ruang Rapat Banggar, Selasa (3/3/2020) pagi, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Artaban menyampaikan pendapatnya.

Dia menjelaskan bahwa aspirasi dari pihak perwakilan driver taksi online tersebut akan dibicarakan tindaklanjutnya dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng terkait tuntutan massa aksi damai terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019.

(Baca Juga : Komisi C Tinjau Anjungan Kalteng di TMII)

“Ini nanti akan kita bicarakan tindaklanjutnya dengan pihak Dishub terkait Pergub Nomor 40 Tahun 2019 ini. Tapi, kalau menurut saya ini hanyalah masalah implementasi dari Pergub saja yang harus diperjelas. Belum tentu Pergub ini harus direvisi, karena isi pergub ini bisa saja benar, namun implementasinya, sosialisasinya secara mendetail yang belum ada,” ujar Artaban ketika dibincangi usai menghadiri RDP, kemarin.

Politisi senior dari fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan pihak driver taksi online tersebut berada pada masalah koperasinya, sebab koperasinya telah ditentukan. Ia berpendapat, apabila pihak driver tersebut ingin membuat koperasi sendiri tidak masalah, namun yang memberatkan yakni harus membuat aplikator baru.

“Ini lah yang memberatkan para driver ini, karena mereka harus membuat aplikator baru, sementara mereka sudah terdaftar di aplikator Grab atau Gojek sebelumnya,” imbuh Artaban.

Artaban mengatakan, terkait apakah pergub nomor 40 Tahun 2019 itu harus dicabut atau tidak, ia merasakan bahwa itu bukan hal yang perlu dilakukan, sebab Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 118.

“Iya, saya rasa Pergub itu sendiri tidak perlu dicabut karena itu kan turunan dari Permen Nomor 118. Sekarang ini, implementasinya itu yang perlu untuk dibicarakan dan disosialisasikan, sehingga apa yang menjadi tuntutan para driver taksi online ini bisa terakomodir,” pungkasnya.

Wiyatno Imbau Masyarakat Gunakan Plat KH

PALANGKA RAYA - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berdomisili di Bumi Tambun Bungai, menggunakan kendaraan plat daerah atau KH. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakatyang menggunakan plat kendaraan non-KH.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, alasan mengapa pihaknya menghimbau agar masyarakat Kalteng menggunakan plat daerah untuk mendukung pertumbuhan sektor perekonomian melalui hasil pajak dari Kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Menyangkut masalah plat non-KH, dirinya berharap pengertian dari seluruh lapisan masyarakat agar bisa memindahkan platnya menjadi KH, terutama bagi masyarakat yang berdomisili di Bumi Tambun Bungai lebih dari 3 bulan. Pasalnya, hal ini bertujuan mendukung pertumbuhan perekonomian Kalteng melalui hasil pajak kendaraan,” kata Wiyatno, saat dibincangi, di gedung dewan, Selasa (3/3/2020).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengungkapkan, jumlah pengguna kendaraan tidak luput dari perhatian pemerintah pusat, dimana hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menggelontorkan kucuran anggaran pembangunan infrastruktur.

“Salah satu pertimbangan Pemerintah pusat untuk menentukan kucuran anggaran bagi daerah, salah satunya dari jumlah kendaraan yang ada termasuk lebar dan panjang jalan. Jadi kita berharap pengertian dari seluruh lapisan masyarakat agar bisa menggunakan Plat daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas Politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook