Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Tipiring

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 25 Februari 2020 15:20, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan ketat dan akan mendokumentasi pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai bukti pelangaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.sos. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan mendokumentasi serta melakukan penangkapan terhadap warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

(Baca Juga : Seni Ukir, Akan Diperlombakan Dalam FBIM 2018)

“Wewenang penangkapan pembuang sampah bukan pada tempatnya, kami akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban umum, Kebersihan dan Pertamanan, dan pelanggaran. Perda tersebut akan dikenakan sanksi kurungan selama 1 tahun atau denda sebesar 1 Juta Rupiah,” terang Syahripin.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pembuangan sampah yang bukan keperuntukannya. Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat dapat membuang sampah pada lokasi yang sudah ditentukan.

“Mari kita sama sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita dari sampah,” pungkasnya. (SatpolPP/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook