Rapat Internal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Februari 2020 18:09, Dibaca 1,056 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka peningkatan kinerja pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Bertempat di ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari memimpin rapat internal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Senin (18/2/2020).

Rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Budi Haryono, Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni, Kepala Bidang HAM Karyadi, Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Woro Sadarini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Laila Rahmawati, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Erna Sulistyowati, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Anggun Prasetyo Nugroho, dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM Septi Nurhayati.

(Baca Juga : Kakanwil Pimpin Rapat Teknis Keimigrasian Dalam Rangka Pelaksanaan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2018 )

Selain itu juga dibahas mengenai persiapan Peresmian Law Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020 mendatang yang akan dihadiri pula oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian juga rencananya akan dilanjutkan rakor pimpinan Bidang Hukum dan Setda yang akan digabung dengan peresmian Law Center tersebut. Setelah acara peresmian Law Center selesai akan dilakukan Rakor pimpinan bidang Hukum dengan Setda. Pimpinan bidang Hukum adalah Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan terkait dengan penguatan peran Kantor Wilayah.

Selanjutnya Kadiv Yankum juga membahas mengenai Peraturan Presiden RI Nomo 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penerima Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. 

Guna mendukung peningkatan transparasi Beneficial Ownership (BO) penetapan pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme serta pencegahan penghindaran pajak dari BO atau pemilik dari sebuah korporasi, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kadiv Yankum juga menyampaikan tentang tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan kewajiban ASN. Beliau meminta seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM harus mengetahui dan memahami tugas dan fungsi Kantor Wilayah khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Feb 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook