Sekilas Info
Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 04 Februari 2020 09:19, Dibaca 327 kali.
MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan teguran dan penertiban bangunan yang berada di atas sungai atau parit yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda), Senin (3/2/2020) di Jalan Pemuda Handil Ulis.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Operasional Sudarto dan Kasi Ketertiban Masyarakat Maman Suherman yang mana berdasarkan informasi Lurah Selat Utara, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut.
(Baca Juga : Dishub Lakukan Penyemprotan Terhadap 2 Buah Kapal Jenis Tug Boat)
Lebih lanjut, Sudarto mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan arahan dari Kasat Pol PP dan Damkar Kebupaten Kapuas dan laporan Lurah Selat Utara Kecamatan Selat, telah dilakukan pengecekan langsung dan memang didapati pondasi bangunan yang hendak dibangun dibantaran sungai.
"Saat tiba di lokasi kami langsung bertemu pemilik pondasi bangunan dan dilakukan dialog dan penyampaian secara persuasif agar pihak pemilik bangunan dapat membongkar atau menertibkan sendiri bangunannya," ucap Sudarto. (satpolPP/hmskmf)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.