Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 12 Februari 2019 07:46, Dibaca 447 kali.
MMCKalteng – Layanan pindah memilih yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak disia-siakan oleh masyarakat Kota Palangka Raya.
Per 8 Februari 2019 sudah ada 153 warga Kota Palangka Raya yang mengurus pindah memilih. Mereka telah mendapatkan form A5 sebagai bukti bisa mencoblos di tempat domisili yang baru.
(Baca Juga : Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Kobar)
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Senin, (11/2/2019) memastikan jumlah warga yang mengurus pindah memilih masih akan bertambah, karena batas akhir mengurus pindah memilih hingga 17 Februari 2019.
Ia mengatakan nantinya daftar warga yang pindah memilih ini akan diplenokan dan kemudian dimasukan dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTB).
Kenapa DPTB harus diplenokan, karena sebagai dasar KPU untuk memberikan tambahan kertas surat suara pada pemilu di luar tambahan 2,5 persen kertas surat suara per TPS.
Ia menerangkan meski nanti massa mengurus pindah memilih sudah berakhir per 17 Februari 2019, namun bukan berarti masyarakat tidak bisa urus pindah memilih. KPU tetap akan melayani masyarakat yang akan pindah memilih hingga hari pencoblosan.