Enam Fraksi Setujui Empat Ranperda

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 06 Maret 2018 15:37, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Enam Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (6/3) akhirnya hanya menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dijadikan peraturan daerah dari tujuh ranperda yang telah dibahas oleh pihak Eksekutif dan Legislatif pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Maret 2018.

Kesepakatan atas disetujuinya empat ranperda itu untuk dijadikan Perda Kabupaten Kobar tertuang dalam agenda rapat paripurna ke 6 masa sidang I tahun 2018, dimana dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Kobar Rusdi Gozali dan dihadiri oleh Wakil ketua II DPRD Kobar Mulyadin serta dari pihak Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

(Baca Juga : Bupati Pulang Pisau Berikan Informasi Perkembangan Penyebaran Covid-19 )

Adapun keempat ranperda yang disepakati untuk dijadikan perda yakni ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ranperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, ranperda tetang perlindungan dan pemberdayaan petani sawit swadaya dan mandiri, serta ranperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan. Dan satu ranperda lagi yang disepakati ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.

"Semua fraksi telah menyetujui ranperda tentang pencabutan dua peraturan daerah tentang ijin gangguan, jadi sejak disahkan ranperda itu, dua buah perda yang disahkan tahun 2012 tentang ijin gangguan sudah tidak berlaku lagi," tambah Mulyadin.

Dua ranperda yang ditunda untuk dibahas pada sidang berikutnya yakni ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebakaran. Menurut Mulyadin keempat ranperda yang telah disahkan itu akan dikonsultasikan kembali kepada Gubernur Kalteng setelah itu baru diterapkan. "Tadi juga pada pemandangan fraksi fraksi disampaikan juga harapan agar perda yang telah disahkan agar bisa dilaksanakan segera oleh SOPD terkait, agar perda tersebut bermanfaat," ujar Mulyadin.

Sementara itu Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya menyampai ucapan terima kasih kepada legislatif yang telah tepat waktu menyepakati ranperda yang telah diajukan eksekutif. "Meski ada dua ranperda yang kami ajukan masih ditunda pembahasannya, kami berharap dua usulan ranperda itu tetap dimasukan dalam jadwal pembahasan yang berikutnya," ucap Ahmadi Riansyah. (Humas Kominfo Kobar)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook