DPA 2020 Dibagi, Wakil Bupati SKPD Harus Melakukan Terobosan Inovatif

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 15 Januari 2020 22:51, Dibaca 22 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Wakil Bupati Gunung Mas Ir. Efrensia L.P. Umbimg menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2020. DPA itu diserahkan kepada 26 SKPD dan 12 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Rabu (15/1/2020).

Penyerahan DPA-SKPD tersebut dihadiri Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Luran, Asisten Administrasi Umum Drs. Untung, Kepala SKPD serta Camat se Kabupaten Gunung Mas.

(Baca Juga : Wabup Hadiri Rakornas Investasi Tahun 2020)

“Disamping itu, Pengelolaan keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Ir. Efrensia L.P Umbing, M.Si.

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Tahun Anggaran 2020, yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas, Tahun Anggaran 2020, serta Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas, Tahun Anggaran 2020.   

“Saya minta perhatian kita semua SKPD, untuk mengusulkan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran, untuk segera ditetapkan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Wakil Bupati meminta setiap SKPD Segera menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) Pemerintah Daerah secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Segera melakukan penetapan penyedia barang dan jasa untuk nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp 200.000.000.-

“Kepada para kontraktor, saya minta untuk bekerja sesuai dengan Time Schedule yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi kontraktor yang pada awal kontrak santai saja, dan baru menjelang akhir kontrak, bagai berpacu dengan waktu, untuk menyelesaikan pekerjaannya. Terhadap Kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya, saya minta melalui semua Kepala Perangkat Daerah dan PPTK, untuk tidak memberikan toleransi kebijakan sedikitpun, kepada kontraktor yang seperti itu,” terang dia.

Untuk semua Kepala SKPD agar berpikir “out of the box” dan keluar dari kebiasaan lama yang tidak produktif, agar dapat melakukan terobosan-terobosan inovatif dalam lingkup sistem, dasar hukum, teknis, maupun pelaksanaannya sehingga kita dapat meminimalisir kekurangan pada Daerah dan dapat mengoptimalkan kelebihan pada Daerah kita.

Kepada setiap Kepala Perangkat Daerah agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokume perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana. Indentifikasi permasalahan tersebut karena bisa jadi itu permasalahan yang sama pada Perangkat Daerah lainnya sehingga perlu dicari solusi bersama.

”Pada hari ini kita sudah menginjak hari ke-15 dari 30 hari di bulan Januari Tahun 2020, jadi kepada Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan DPA tersebut demi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas,” pungkasnya.

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook