SP4N- LAPOR Goes To Campus, Pemerintah Kota Palangka Raya Kenalkan ke Generasi Milenial

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 Desember 2019 20:42, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya- Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya di aula Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni Djaban dan Anang Juhaidi dari Pahari Ombudsman Palangka Raya, Senin ( 16/12/2019)

(Baca Juga : Bupati Pulang Pisau Pantau Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Posko Pelabuhan Bahaur)

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan SP4N-LAPOR kepada generasi milenial sebagai kanal pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kota Palangka Raya dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam membantu pembangunan pelayanan publik yang baik.

Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR penting dilaksanakan untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntable serta efisien karena laporan dari masyarakat tidak hanya terhubung di Pemerintah Kota Palangka Raya saja tapi langsung terhubung dengan Pemerintah pusat Pusat,”ungkap Aratuni

Kadis Kominfo itu juga melanjutkan, “bagi warga Kota Palangka Raya bisa menyampaikan aduannya lewat website www.lapor.go.id atau melalui SMS dengan format PALANGKARAYA (spasi) Isi Laporan kirim ke 1708. Kemudian admin utama akan mendisposisikan laporan ke SOPD yang terkait untuk ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” jelasnya.

Dengan adanya SP4N LAPOR, diharapkan penyelenggara pelayanan publik yakni pemerintah dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik dan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduannya.

Anang Juhaidi dari Pahari Ombudsman Palangka Raya mengatakan aduan masyarakat kepada pemerintah Kota Palangka Raya akan diteruskan ke Instansi atau dinas terkait sehingga aduan masyarakat dapat  direspon dan ditindaklanjuti secara cepat oleh dinas maupun instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat senantiasa terpuaskan atas layanan-layanan publik yang diberikan.

Pemerintah berkewajiban merespon dan menyelesaikan laporan masyarakat sebagai tanggung jawab pemerintah dalam bentuk pelayanan publik sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat mempunyai hak dalam mengawasi pelayanan publik,” ungkap Anang.

Dalam LAPOR!, Ombudsman memiliki peran sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik apabila aduan masyarakat tidak direspon maka Ombudsman dapat menjadi pintu selanjutnya untuk menyelesaikan aduan masyarakat ke pemerintah. (MC.Isen Mulang) 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook