Dewan Wajibkan Penggunaan Kebaya

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 15 Oktober 2019 07:16, Dibaca 5 kali.


AKD, Tatib, dan Kode Etik Disahkan

PALANGKA RAYA-  Unsur pimpinan DPRD Kalteng akhir mengesahkan peraturan dewan tentang tata tertib (tatib), kode etik serta alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024.

(Baca Juga : Dewan Akan Bentuk Fraksi )

Namun  ada hal yang menarik dalam pasal pada tatib dewan yang disahkan itu adalah penggunaan kebaya di wajibkan bagi anggota legislatif perempuan pada hari-hari tertentu.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh mengaku  senang tata tertib periode 2019-2024 ditetapkan. Apalagi, pada pasal dalam tatib itu penggunaan kebaya di hari-hari tertentu diakomodir 

“Penggunaan kebaya di hari-hari tertentu, merupakan yang pertama di DPRD seluruh Indonesia. Itu usulan kami dari Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) DPRD Kalteng. Jadi, kami sangat senang usulan itu akhirnya masuk dan ditetapkan dalam tata tertib,” kata Faridawaty.

Sementara itu, penetapan peraturan dewan dilalui dalam Paripurna Internal yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno serta didampingi tiga Wakil Ketua  H Abdul Razak, H Jimmy Carter, dan Faridawaty Darland Atjeh, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (14/10).

Sebelum penetapan, pimpinan dewan terlebih dahulu melaksanakan rapat gabungan untuk mendengarkan penyampaian laporan tim pembahasan tatib dan kode etik, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan akhir fraksi. Hasilnya, Dari tujuh fraksi semua dapat menerima tatib dan kode etik dewan.   

Sementara itu penetapan AKD berdasarkan SK Ketua DPRD Kalteng No.3/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 tentang komposisi dan personalia keanggotaan komisi-komisi.

Komisi I membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan terdiri dari 9 orang. Komisi II membidangi perekonomian dan sumber daya alam (SDA) terdiri dari 11 orang.  Komisi III membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) diisi 10 orang dan Komisi IV masalah pembangunan dan infrastruktur diisi 11 orang anggota.

Sementara SK No.4/2019 tentang Badan Anggaran (Banggar) terdiri dari 26 orang anggota dari lintas fraksi serta SK nomor 5 tahun 2019 tentang Badan Musyawarah (Bamus) terdiri 23 orang anggota.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, tata tertib ditetapkan tidak terlalu banyak perubahan dan hanya penyempurnaan dari periode 2014-2019.  “Kali ini ada penambahan dua pasal, yakni terkait larangan merokok di ruangan rapat dan ruang sidang, serta menggunakan kebaya bagi anggota DPRD Kalteng yang berjenis kelamin perempuan di hari-hari tertentu,” ujarnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini pun berpesan kepada seluruh anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024 agar membaca dan memahami sampai tuntas seluruh tata tertib maupun kode etik yang telah ditetapkan.  

Sedangkan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Yulilis berharap setelah adanya pengesahan komposisi dan personalia komisi, Banggar, dan Banmus, maka dalam waktu yang tidak lama, Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) bisa ditetapkan.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook