8 Dari Seluruh Indonesia, Desa Pasir Panjang dan Pangkalan Satu Kobar Terpilih Sebagai Desa Percontohan Bebas dari Pornografi Anak

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 25 September 2019 22:41, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengapresiasi kepercayaan Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang telah memilih 2 Desa di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Desa Percontohan Bebas dari Pornografi Anak yaitu Desa Pasir Panjang dan Desa Pangkalan Satu yang keduanya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Di seluruh Indonesia ada 8 Desa yang dijadikan model percontohan oleh Pemerintah Pusat untuk nantinya ditiru oleh semua Desan dan Kelurahan se Indonesia. Untuk itu diharapkan seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah agar mengambil manfaat positif keberadaan Desan Model Percontohan yang berada di Provinsi kita sendiri," ucap Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

(Baca Juga : Gubernur Lantik Penjabat Bupati Kapuas)

Hal ini disampaikannya saat acara Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kalteng yang digelar di M. Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, Rabu (25/9). Turut hadir Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng, Kabupaten dan Kota, serta para tamu undangan lainnya.

"Keberadaan desa model atau percontohan nasional di provinsi kita ini seharusnya memicu Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah untuk membuat Desa Model Percontohan tingkat Kabupaten yang nantinya akan mempercepat tercapainya Desa Bebas Pornografi di seluruh Kalimantan Tengah," kata Sugianto Sabran.


Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan, semakin banyak Desa dan Kelurahan di Kalteng yang terbebas dari pornografi maka akan mengurangi dampak buruk pornografi terhadap pertumbuhan jiwa dan raga anak.

"Bila kita secara bersama-sama mulai dari keluarga, kelompok masyarakat sampai pemerintah mempersiapkan dengan baik perkembangan jiwa raga generasi penerus bangsa, maka dipastikan akan berpengaruh pada percepatan terhapusnya perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah," tegas Gubernur.

Selain berbagai langkah nyata diatas, secara administratif Pemprov. Kalteng telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 236/069/DP3APPKB-V/2018 tentang Pencegahan/Penghapusan Perkawinan Usia Anak di Kalimantan Tengah.

"Untuk itu diharapkan Kabupaten/Kota dan semua OPD terkait di Provinsi Kalimantan Tengah agar berpedoman pada Surat Edaran diatas dalam upaya kita bersama mencegah bahkan menghapus perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah," jelasnya.


Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah secara nyata membatu Kalteng terutama dalam memicu berbagai upaya bersama diatas.

"Keterlibatan pemerintah pusat dalam upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak seperti ini harus kita apresiasi dan kita dukung dalam bentuk kerja keras menuntaskan permasalahan perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah," tegasnya. (ARP/Foto:PemprovKalteng)

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook