Tata Cara Harmonisasi dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah Disosialisasikan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 29 Agustus 2019 14:10, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Dalam rangka menyelaraskan dan keserasian antara satu Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dengan PUU lainnya yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi tumpang tindih, inkonsistensi atau konfik serta norma dalam peraturan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi tata cara harmonisasi produk hukum daerah dan klarifikasi produk hukum daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kamis (29/08/2019) pagi di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Plt Kepala Bagian Pengawasan dan Dokumentasi Hukum Parno dalam sambutannya menyampaikan kaitannya dengan sistem asas hierarki PUU dalam prosesnya mencakup harmonisasi semua PUU termasuk Perda baik secara vertikal maupun horizontal. Ia berharap produk hukum daerah yang telah diharmonisasi dapat menjadi social engineering yang dapat mempengaruhi dan mengubah tatanan masyarakat menjadi lebih baik sesuai visi dan misi pemerintah daerah.

(Baca Juga : Pemkab Kapuas dan BSSN Jalin Kerja Sama)

"Penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata," ucap Parno.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan PUU sangat strategis khususnya dalam membuat peraturan daerah (perda) dan perda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan dalam kaitannya dengan pengklarifikasian bahwa hal tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terhadap segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan juga PUU yang lebih tinggi.

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah, diperlukan pedoman berdasarkan cara dan meode pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum maupun kesusilaan. Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, peraturan DPRD dan berbentuk penetapan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.

"Tujuan harmonisasi produk hukum daerah terhadap posisi dari peraturan perundang-undangan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih peraturan, selain itu diperlukan klarifikasi sebagai suatu tindakan untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami yang berguna untuk membebaskan sesuatu hal dari ambiguitas," jelas Andres.

Kemudian, Ia juga berharap kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber dengan tekun sehingga ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dan berguna. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook