Keamanan Informasi Dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 26 Juli 2019 12:10, Dibaca 452 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Seperti yang disampaikan oleh Multazam, ST, M. MT, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Se – Kalimantan Tengah yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Luwansa Jl. G. Obos Palangka Raya, Kamis (25/7/2019) katakan bahwa pada era digitalisasi pemerintahan perlu adanya inovasi dalam pelayanan publik.

(Baca Juga : Bupati Kapuas Pimpin Rapat Sikapi Meningkatnya Kasus Positif Covid-19)

Penggunaan tanda tangan elektronik yang terintegrasi akan memberi harapan semua stakeholder mendapatkan layanan publik semakin cepat, baik, murah dan mudah.

Kelebihan konsep paperless office ini antara lain kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu,  menyederhanakan proses bisnis dan memberikan waktu lebih untuk berfokus pada bisnis.

Disamping itu juga menyangkut keamanan, kepuasan klien, menghemat ruang, lebih ramah lingkungan,  menghemat SDM,  dan memperkecil kemungkinan hancurnya data.

Tanda tangan elektronik membawa dampak pada inovasi proses, metode, produk, konsep, teknologi, struktur organisasi, hubungan dan HRD, ungkap Multazam. ( MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook