Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 26 Juli 2019 11:56, Dibaca 279 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, hadir untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Pernyataan itu di sampaikan oleh Kasubbid Analisis dan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PAN dan RB, Hamzah Fansuri, ketika menjadi Narasumber pada Rakornis bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik se Kalimantan Tengah Tahun 2019, Kamis (25/7/2019) di Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya.
(Baca Juga : Salurkan Bantuan Keuangan Parpol, Bupati Hj Nurhidayah : Manfaatkan juga untuk Membantu Penanganan Covid-19)
Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern semua pelayanan publik berbasis digital.
Kondisi saat ini kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah membangun dan mengembangkan aplikasi secara parsial, sehingga memunculkan resistensi penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Hamzah, mengharapkan dengan adanya regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan layanan jaringan dan aplikasi SPBE, tujuannya mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai dan efisiensi anggaran, tutupnya. (MC. Isen Mulang).