KPID Kalteng Kunjungi Diskominfo Kapuas

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 17 Juni 2019 15:17, Dibaca 786 kali.


MMCKalteng – Kapuas - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) bertandang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dalam rangka Koordinasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal  (LPPL), Senin (17/6) siang.

Kedatangan Henoch Rents Katoppo selaku Ketua  KPID Kalteng beserta rombongan disambut langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat di ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas sudah lama memiliki radio hanya saja selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan baru pada tahun 2019 ini Kabupaten Kapuas memiliki Perda LPPL Radio dan Televisi.

(Baca Juga : Berpredikat Kota Bebas Pungli, Kobar Jadi Tujuan Kaji Banding Satgas Saber Pungli Lamandau)


“Dengan adanya Perda ini kami berharap dapat secepatnya mendapat izin penyiaran secara resmi, jika sudah mendapat izin resmi maka kami akan lebih sering konsultasi ke KPID terkait penyiaran,” ucap Mantan Kabag Humas dan Protokol itu.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa sebelum dipegang oleh Diskominfo dulu radio dikelola oleh Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kapuas.

Sementara Henoch Rents Katoppo menerangkan bahwa radio sangat bermanfaat dan efektif bagi masyarakat terutama dalam penyampaian informasi dibeberapa daerah yang memang hanya bisa menerima sinyal radio.

Terkait izin ia menyampaikan bahwa Kapuas memang sudah lama menyerahkan berkas hanya saja selama ini terhalang oleh Perda yang belum ada oleh karena itu diharapkan tahun ini setelah memiliki Perda dapat langsung diproses. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook