Penertiban Parkir Harus Sering Dilakukan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 13 Juni 2019 10:59, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Palangka Raya juga karena minimnya penertiban yang dilakukan Satpol PP dan dinas perhubungan.

Dalam setahun cuma tiga kali dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan dinas perhubungan terhadap parkir liar. Harusnya frekuensi penertiban lebih sering dilakukan.

(Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Selenggarakan Sosialisasi Hak Asasi Manusia)

“Sehingga potensi pajak parkir yang sebelumnya tidak terpungut bisa dipungut setelah ditertibkan,” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, Rabu (12/6/2019).

“Kalau mau serius harusnya lebih sering penertiban, padahal banyak kita lihat lokasi parkir insidentil yang bisa jadi potensi retribusi,” imbuhnya.

Tantawi memaklumi jika minimnya anggaran selalu menjadi alasan klasik bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) untuk melakukan penertiban parkir.

Maka dari itu pihaknya mendukung SOPD jika akan mengusulkan penambahan anggaran ke DPRD, asalkan usulan kegiatannya realistis dan anggarannya cukup untuk mengakomodasi. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook