Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov. Kalteng Segera Dibuka
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 12 Juni 2019 12:58, Dibaca 10 kali.
Rapat Tim Seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), di Ruang Rapat Kadis Kominfo, Rabu (12/6).
0
Rapat Tim Seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), di Ruang Rapat Kadis Kominfo, Rabu (12/6).
1
MMCKalteng - Palangka Raya - Tim seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) gelar rapat seleksi calon anggota KI Prov. Kalteng periode 2019-2023.
Kepala Dinas Kominfo Ir. Herson B. Aden, M.Si selaku Ketua tim seleksi pimpin langsung rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kadis Kominfo, Rabu (12/6).
Rapat Tim Seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), di Ruang Rapat Kadis Kominfo, Rabu (12/6).
Turut hadir Rektor Universitas Muhamadiyah Palangka Raya Dr. Sonedi M.Pd selaku wakil ketua merangkap anggota, Rektor Universitas Palangka Raya Dr. Andrie Elia, SE. M.Si selaku anggota, Tokoh Masyarakat Drs. Nahson Taway selaku anggota, dan Komisioner KI Pusat Hendra, ST. MH.
Tahapan proses pendaftaran calon anggota KI Prov. Kalteng periode 2019-2023 rencananya dimulai pada tanggal 20 Juni sampai dengan 3 Juli 2019.
Rapat Tim Seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng), di Ruang Rapat Kadis Kominfo, Rabu (12/6).
Adapun syarat calon anggota KI adalah sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.
Usia Minimal 35 Tahun.
Tidak Tercela dan Memiliki Integritas.
Tidak Pernah Dipidana Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Minimal 5 (Lima) Tahun atau Lebih.
Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman di Bidang Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik.
Memiliki Pengalaman dan Aktifitas Badan Publik.
Bersedia Melepaskan Keanggotaan dan Jabatannya Dalam Badan Publik Apabila Diangkat Menjadi Anggota Komisi Informasi.