Warung Sakadup Boleh Buka Namun Tetap Patuhi Aturan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 14 Mei 2019 10:07, Dibaca 1,308 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Istilah “Warung Sakadup” tentu tidak asing bagi sebagian masyarakat Palangka Raya. Dimana istilah itu hanya dialamatkan bagi warung atau rumah makan yang tetap melayani pembeli pada suasana Bulan Suci Ramadhan. Jika seusai Ramadhan istilah warung sakadup tersebut tidak lagi digunakan.

Kota Palangka Raya sejak dulu hingga sekarang pemerintah daerah tidak pernah melarang adanya warung sakadup saat Ramadhan, namun begitu para pengusaha makanan tersebut harus taat dengan rambu rambu yang ditentukan.

(Baca Juga : DPRD Kota Palangka Raya Setujui Perubahan APBD Tahun 2019)

Mamat, pemilik warung sakadup di bilangan Jalan Yos Sudarso mengatakan,  terhitung tiga hari pelaksanaan Ramadan, maka usahanya yang sempat tutup kembali buka. Akan tetapi penampilan warung di bagian depan kata dia, ditutup dengan kain spanduk yang cukup panjang sebagai tirai pelindung.

“Jadi hanya terlihat bagian kaki para pengunjung yang sedang makan dan minum,” ujarnya, Senin (13/5/2019).

Dikatakan Mamat, meskipun usahanya tetap buka saat Ramadan, namun bicara pemasukan alias keuntungan  kata dia, tidaklah jauh berbeda dengan hari biasanya.

“Ya, kalau keuntungan biasa-biasa saja mas, usaha makan ini lebih banyak dikunjungi para mahasiswa, jadi harga sesuai kantong anak kost,” ucapnya, tanpa mau merincikan keuntungan.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, mengatakan, meski warung sakadup diperbolehkan buka, akan tetapi tetap taat akan ketentuan. Salah satunya jangan membuka usaha secara vulgar, akan tetapi di bagian depan harus diberi penutup dari kain atau tirai.

“Hal ini guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Pihaknya tambah Benhur, terus mengawasi warung atau rumah makan yang buka selama pelaksanaan Ramadan. Jika tidak menjalankan rambu-rambu kata dia, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook