Mediasi Sebagai Sarana Penyelesaian Masalah

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 02 Mei 2019 14:32, Dibaca 1,508 kali.


MMCKalteng – Kapuas - Menindaklanjuti mediasi sengketa lahan yang masih belum menemukan titik temu antara masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat dengan pihak Perusahaan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, kembali dilaksanakan mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas serta Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (02/05/2019).


Rapat mediasi tersebut dilaksanakan terkait laporan warga bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yaitu penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera. Hadir dalam rapat mediasi itu Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs H Hidayatullah M.Ikom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Cahyani Suryandari, Kabid Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi, perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Tegus S. Utomo, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Polres Kapuas Dody P, Damang Kapuas Barat Tinus I. Yakub, Camat Kapuas Barat Deni Harsono perwakilan dari warga Desa Pantai, Kepala Desa Pantai Wijaya, perwakilan dari PT. Karya Sawit Sejahtera serta seluruh undangan.

(Baca Juga : Satu Hari Tiga Tempat Perayaan Natal Dihadiri Bupati)

Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs Hidayatullah M.Ikom dalam kesempatan tersebut berharap kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat, saling menghormati dan menghargai dan dengan hati nurani.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi berharap dengan adanya mediasi ini bisa mendapatkan titik temu diantara dua belah pihak sehingga masalah ini cepat selesai. “Saya meminta kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan dulu semua kegiatan alat berat yang masih beroperasi selama masalah tentang sengketa lahan ini belum terselesaikan,” tegasnya.

Sependapat dengan Karyadi, perwakilan dari masyarakat Desa Pantai yang lahannya ikut tersengketa juga meminta kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan semua kegiatan alat berat dan meminta keadilan kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera terhadap lahan masyarakat yang tersengketa. Masih di tempat yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah Cahyani Suryandari berharap dengan adanya proses mediasi ini dapat melihat dokumen masing-masing dari kedua belah pihak baik masyarakat desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat maupun PT. Kapuas Sawit Sejahtera. (hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook