Sekilas Info
Kontribusi dari Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kalteng, 18 April 2019 10:20, Dibaca 236 kali.
MMCKalteng - Barito Selatan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Selatan, H. Suhardi, S. Ip mengingatkan masyarakat Barito Selatan yang hampir semua memiliki media sosial entah itu facebook, instagram, twitter maupun sejumlah grup percakapan, diantaranya whatsapp untuk tetap menjaga dan menahan diri dari semakin banyaknya berita palsu atau hoax yang disebarkan pasca pilpres dan pileg pada tanggal 17 april 2019 kemarin.
Suhardi memperkirakan berita-berita yang membuat masyarakat resah, akan terus bermunculan. "Selain itu juga tidak menutup kemungkinan ada metode penyebaran berita bohong lainnya seperti melalui SMS dan peralatan broadcast lainnya," tuturnya.
(Baca Juga : Wabup Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2020)
Pria asli Buntok ini mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarkan informasi tanpa ada klarifikasi dan verifikasi. Jika berita yang disebarkan itu hoaks, maka masyarakat bisa dikenakan pidana penjara. Begitupun hoax ditambah dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian.
Jika penyebaran hoax dilakukan melalui telepon pintar atau smartphone, pelaku akan berhadapan dengan UU ITE. Untuk ancaman UU ITE, hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Hal yang paling bijaksana memang dari pemilu ini, kita tunggu saja hasil resmi dari lembaga resmi yaitu KPU, kita menahan diri dari gejolak hasil sementara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non resmi yang bisa memicu", tutup Suhardi. (Yds/Foto: Yds)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.