Usaha Minol Wajib Lapor Stok Botol ke Bea Cukai

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 28 Maret 2019 07:13, Dibaca 947 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin melalui Kasi Bina Usaha Pemasaran, Promosi dan Pendaftaran Perusahaan, Ineke Kusumawati menyebutkan, sebanyak 81 usaha minuman beralkohol (minol) di kota Palangka Raya telah mengantongi ijin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB ).

“Ada 81 usaha minol yang tercatat pada data Disperindag mengacu dari pemberian ITP-MB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Palangka Raya. Jumlah ini lah yang kami tangani dalam hal penarikan retribusi,” tegasnya, Rabu (27/3/2019).

(Baca Juga : Kota Palangka Raya Dukung Program Pemilu Damai.)

Jelas Ineke, jikalau data tersebut ada perbedaan dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya, maka  lebih dikarenakan para pelaku usaha minol tersebut, kebanyakan tidak melaporkan lagi keberadaannya ke instansi tersebut.

Padahal, untuk pengendalian peredaran harus mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-undang Cukai, dimana penjual minuman wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

“Jadi bukan berarti mentok selesai pembayaran retribusi pada Disperindag saja, namun pengusaha minol harus lapor, terutama terkait stok botol atau pasokan minol ke Bea dan Cukai demi legalitas. Ini sudah kita arahkan,”jelas Ineke.

Legalitas dimaksud lanjut dia, dimana semua tipe minuman beralkohol, baik golongan A dan B maupun golongan C wajib dileges atau dilekati pita cukai.

Pun  demikian, apabila para pelaku usaha tidak mentaati rambu-rambu tersebut, maka  pihak Bea Cukai mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan, razia atau bahkan sweeping sekalipun.

“Kalau bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mentok hanya sampai ke soal retribusi yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Itu yang perlu diketahui,” tutupnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook