Pentingnya Uji KIR Untuk Kelayakan Kendaran Bermotor

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 21 Maret 2019 19:54, Dibaca 10 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pengujian kendaraan bermotor atau biasa yang disebut uji KIR merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pickup dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.

Ada tiga tujuan dari pengujian kendaraan bermotor. Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, taxi, truk, pickup, dan angkutan umum, mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

(Baca Juga : Dinkes Kobar Gandeng Kader PKK Jadi Mitra Penggerak Germas)

Rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan yang diwakili oleh Nur Hidayat Kabid Angkutan dan Sarana saat dijumpai awak media Rabu, (20/03/2019) di Kantor Pemko Palangka Raya, Jl Tjilik Riwut Km 5.

Nur Hidayat menyampaikan bahwa mekanisme kendaraan yang wajib uji, diharuskan uji KIR setiap 6 bulan, salah satu tugas kami adalah menguji kondisi ban dan kendaraan, faktor rem juga mempengaruhi kelayakan, lampu pun juga harus berfungsi.

Setelah semua dicek, apabila ada kendaraan saat dicek tidak lolos, maka harus diperbaiki sampai lolos, baru diterbitkan surat tanda lulus kelayakan, setelah itu kendaraan tersebut ditempel stiker yang baru, stiker lama dibuang, sebagai tanda bahwa lolos uji dan pemilik kendaraan dapat mengetahui kapan mereka harus uji KIR lagi dengan melihat batas waktu di stiker dan buku KIR.

Nur Hidayat juga menyampaikan saat uji KIR kendaraan berlangsung, kendaraannya harus dibawa, tidak bisa hanya membawa STNK dan buku KIRnya saja, sebab kita tidak tahu kendaraan tersebut layak uji atau tidak karena kita tidak bisa mendeteksi secara menyeluruh.

Lanjutnya, diinformasikan juga ke masyarakat untuk melakukan uji berkala kendaraan angkutan umum dan pemilik kendaraan bermotor, truk, pickup di Dishub Kota Palangka Raya Jl. Mahir Mahar belakang terminal Akap, karena apabila nanti ada kecelakaan terkait kelayakan kendaraan bermotor, petugas kir kami yang akan menjadi saksi ahlinya di pengadilan.

"Penguji KIR kami ada 4 orang saat ini, dan mereka sudah punya kompetensi erta bersertifikat Kementerian Perhubungan", tutupnya. ( MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook