Lima Fraksi DPRD Pulang Pisau Setujui Usulan Pencabutan Perda LPMK

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 18 Agustus 2026 16:38, Dibaca 299 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat tersebut, lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pandangan umumnya terhadap usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar usulan tersebut dapat dibahas lebih lanjut.

(Baca Juga : Pantau USBNBK, Kadisdik Kalteng Ingatkan Sekolah Untuk Berintegritas)

“Dalam Rapat Paripurna, kita sudah mendengarkan pandangan umum dari lima fraksi pendukung DPRD, di mana masing-masing fraksi telah setuju untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wakil Bupati.

Meski demikian, Wabup mengatakan sejumlah fraksi turut memberikan catatan terkait dasar pencabutan Perda tersebut, termasuk poin-poin yang dinilai perlu diperbaiki atau diperjelas dalam proses pembahasannya.

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan adanya ketentuan yang telah diatur lebih lanjut melalui regulasi di bawahnya, termasuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Karena semua ini sudah menjadi Perda. Jadi di atas dari Perda itu sudah ada, sehingga berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Mungkin demikian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengajukan usulan pencabutan Perda yang mengatur tentang LPMK.

Ia mengatakan, DPRD masih akan membahas lebih lanjut alasan serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengusulkan pencabutan Perda tersebut.

“Kami jujur secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu. Tapi nanti kami akan bahas secara bersama, kenapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang LPMK itu dicabut. Apa dasar hukumnya,” kata Tandean. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Juandi/Barsel)/Edt:UL

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter