Gubernur Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2018 Kepada BPK RI Perwakilan Kalteng

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 20 Maret 2019 13:37, Dibaca 15 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Sugianto Sabran menyerahkan laporan keuangan Prov. Kalteng Tahun anggaran 2018 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng Ade Iwan Rusawana, S.E., M.M., Ak., CA, bertempat di Ruang VVIP Lantai 2 BPK Perwakilan Kalteng, Rabu (20/3).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(Baca Juga : Penerapan SP4N Lapor sebagai Sarana Pelayanan Publik)

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng menyampaikan apresiasi atas penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu 31 Maret. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk diberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.

Ade Iwan berharap agar Pemerintah Prov. Kalteng dapat berkoordinasi dengan baik kepada Tim Pemeriksa BPK untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan LKPD, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undangn Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Kita berterima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, tentu kita melakukan pembenahan-pembenahan, koreksi-koreksi terhadap apa yang kita lakukan tiap tahunnya, harapannya tentu supaya Kalteng mendapatkan WTP lagi", ucap H. Sugianto Sabran. (ARP/Foto:BiroPKP)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook