Sekilas Info
Kontribusi dari Agung Gumilar, 11 Desember 2025 15:45, Dibaca 170 kali.
MMCKalteng - Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Pemutakhiran dan Integrasi Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) yang digelar secara hybrid dari El Hotel, Jakarta Utara, pada 9–10 Desember 2025.
(Baca Juga : Kemkomdigi Pastikan Keamanan Data dalam Digitalisasi Perlinsos)
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya kita memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Maurits menjelaskan, peran Kemendagri dan pemerintah provinsi dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 314, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
“Dan Pasal 315, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD [dan] Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penjabaran APBD,” jelasnya.
Ia menambahkan, amanat tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang APBD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Karena itu, penguatan proses bisnis E-Evaluasi APBD dinilai penting untuk menyamakan persepsi antara Kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Maurits menyebut pengembangan E-Evaluasi APBD dalam SIPD-RI diarahkan untuk menyediakan aplikasi yang memfasilitasi proses evaluasi APBD sekaligus mendorong integrasinya ke dalam SIPD-RI. Aplikasi tersebut diharapkan membantu para evaluator APBD menjadi lebih terampil.
“Sehingga diharapkan bagi evaluator APBD menjadi mahir dan mampu dalam mengoperasionalkan aplikasi tersebut dalam proses evaluasi APBD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia berharap penyusunan dan pemutakhiran proses bisnis E-Evaluasi APBD dapat menjadi fondasi peningkatan kualitas APBD sekaligus memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Ditjen Bina Keuda, lanjutnya, berkomitmen mengawal implementasi SIPD-RI serta memastikan seluruh daerah dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Kegiatan hari ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum penting untuk membangun kesepahaman bersama mengenai arah reformasi perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.(Kkg/Sumber Foto:Puspen Kemendagri)