Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 17 November 2025 15:02, Dibaca 1,293 kali.
MMCKalteng – Seruyan Hilir – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus didorong Pemerintah Kabupaten Seruyan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (17/11/2025) yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Sukardi, Senin (17/11/2025).
Program strategis tersebut merupakan bagian dari komitmen nasional dalam membangun desa berintegritas, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Kabupaten Seruyan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan sebagai unsur penilai.
(Baca Juga : Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Forum Kerukunan Umat Beragama se-kalimantan di Murung Raya)
Kegiatan penilaian ini tidak hanya menilai indikator administratif dan tata kelola, tetapi juga melihat sejauh mana budaya integritas telah tumbuh di tingkat masyarakat desa. Penilaian meliputi aspek pelayanan publik, transparansi anggaran, pelibatan masyarakat, hingga inovasi desa dalam mencegah praktik korupsi. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga menegaskan kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mengawal terwujudnya desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Seruyan.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan yang dinilainya sangat strategis dalam mendorong pemerintahan desa berjalan dengan prinsip integritas.
"Pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ini kita turunkan sampai ke desa melalui kegiatan ini. Kegiatan ini luar biasa untuk dilaksanakan supaya menjadi teladan bagi masyarakat, agar menjadi lebih baik dan tidak adanya tindak korupsi. Ini menjadi momen yang sangat bagus dan Desa Sungai Undang menjadi contoh yang bagus," ujarnya.
Sukardi menekankan bahwa seluruh desa di Kabupaten Seruyan harus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan bukan ruang untuk mencari kekayaan pribadi, melainkan tempat untuk mengabdi.
"Perhatikan aturan dengan sebaik mungkin sehingga kita tidak terlibat dengan korupsi. Kita juga tidak boleh memberikan peluang kepada orang lain untuk berkorupsi. Kita sama-sama saling mengingatkan mulai dari jajaran pemerintahan maupun masyarakat," tambahnya.
Ia berharap kegiatan tersebut menjadi pendorong lahirnya desa-desa berintegritas yang mampu menjadi penggerak pembangunan daerah. Dengan pengelolaan pemerintahan yang baik, desa dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penilaian Desa Anti Korupsi 2025 ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa semangat antikorupsi benar-benar tumbuh dari tingkat pemerintahan terendah hingga ke tingkat kabupaten. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.