Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 05 Agustus 2025 18:16, Dibaca 70 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025).
Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakan oleh Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo disampaikan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
(Baca Juga : Sahli Gubernur Suhaemi Buka Rapat Finalisasi/ Uji Publik Dokumen Rencana Kontingensi Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2023)
“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujarnya.
Beberapa fokus yang menjadi perhatian antara lain inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi, penguatan kelembagaan dan SDM pajak, serta kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.
“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” lanjutnya.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Teguh Narutomo yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal 0,2% dengan rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif. Pajak dipungut di lokasi alat berat dikuasai. Pengecualian diberikan bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
Ia juga merekomendasikan penguatan SPBE dan akuntabilitas PAB melalui penetapan Kepmendagri, penggunaan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik, serta penguatan sistem informasi dan pengawasan pemungutan.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, khususnya bagi provinsi seperti Kalimantan Tengah yang menjadi basis operasional alat berat,” pungkas Teguh.
Turut hadir secara langsung Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan para pimpinan asosiasi usaha sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Hadir secara virtual, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung, serta Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kemenkeu RI Irfan Sofi. (IAQ/Foto: Arul)