Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 29 Juli 2025 18:08, Dibaca 309 kali.
MMCKalteng - Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan tersebut disampaikan Imran saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (29/7/2025).
(Baca Juga : Rakor Inflasi Minggu IV Juli, Sekjen Kemendagri Minta Pemda dengan Inflasi Tinggi Segera Lakukan Pengendalian)
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, yang telah menyelesaikan terkait dengan Perkada pembebasan BPHTB maupun PBG di seluruh daerah di Indonesia. Ini sudah 100 persen,” katanya.
Imran juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan seluruh jajaran yang telah mendukung percepatan penyelesaian Perkada tersebut. Ia menekankan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengawasan implementasi di lapangan, karena masih terdapat laporan mengenai daerah yang tetap melakukan pungutan meskipun telah menerbitkan Perkada pembebasan.
“Karena ada beberapa laporan dari daerah, itu beberapa daerah masih mengutip walaupun sudah mengeluarkan [Perkada] PBG dan BPHTB gratis ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imran juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan dukungan anggaran dalam pembangunan dan renovasi perumahan di wilayah masing-masing. Ia juga mengimbau Pemda untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga kebutuhan perumahan dapat dianggarkan dalam APBDes tahun berikutnya.
“Kemudian mengkoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan dalam lakukan pendataan serta meningkatkan pengawasan kepada developer dalam penyiapan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengingatkan Pemda untuk fokus menyelesaikan persoalan ketika menghadapi hambatan dalam pelaksanaan program. Ia menegaskan, jika terdapat kendala birokrasi, hendaknya segera dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
“Kita memiliki kewajiban untuk berusaha sekeras-kerasnya, pantang menyerah untuk masyarakat kita. Jadi, jangan bosan-bosan kita melaksanakan rapat ini untuk kebaikan rakyat kita bersama,” pungkasnya. (Puspen Kemendagri)