Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 07 Maret 2019 20:58, Dibaca 1,205 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, menegaskan, bahwa penegakan ataupun penertiban hukum kepada angkutan jenis kendaraan truk yang bertonase lebih dari 5 ton atau sudah overdimensi dan overload (Odol), maka tetap didasarkan pada UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Undang-undang inilah yang menjadi dasar dari angkutan barang agar tidak terjadi angkutan yang bersifat Odol. Jika melanggar UU ini pula menjadi acuan,”ungkapnya, Kamis (7/3/2019).
(Baca Juga : Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD)
Menurut Eldy, selama ini pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota akan sangat bergantung dengan kewenangan maupun aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama dalam melaksanakan implementasi UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti halnya kata dia keberadaan jembatan timbang yang ada di perbatasan Kabupaten Kapuas dengan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, di mana Kemenhub melalui Balai Wilayah XVI Kalteng secara terpusat sudah menetapkan alat ukur berupa jembatan timbang guna mengatasi overdimensi dan overload, dengan menyesuaikan sumbu titik jalan nasional yang dikelola kementerian pekerjaan umum.
“Jadi intinya, pemerintah daerah akan sangat bergantung dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemenhub terhadap arus angkutan (truk) bertonase,”ujarnya lagi.
Sementara untuk pengaturan angkutan pada sumbu jalan di Kota Palangka Raya itu sendiri lanjut Eldy, pemerintah daerah sudah menentukan titik-titik larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton. Bahkan rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih agar tidak melintas telah terpasang. Seperti pada jalur jalan kawasan Panarung, kawasan Jalan Bukit Kaminting dan daerah lukus Jalan Badak maupun Jalan Temanggung Tilung.
“Ironis, seperti yang saya katakan, banyak rambu peringatan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton kerap hilang dan banyak yang lepas menyisakan tiangnya saja. Terkesan ada yang sengaja mencopot,”tuturnya.
Sementara ditanya apakah perlu adanya peraturan walikota (perwali) untuk memperkuat aturan bagi angkutan yang bertonase lebih tersebut menurut Eldy, selama ini setiap daerah manapun tetap mengacu pada kewenangan dari Kemenhub. Terutama melalui balai wilayah yang sudah ada di setiap daerah dalam mengkoordinasikan tentang lalu lintas angkutan jalan.
“Ya, memang perlu dikoordinasikan lagi tentang angkutan barang ini terutama dengan pihak balai Kemenhub wilayah, jangan sampai terjadi angkutan yang bersifat odol yang berdampak pada keberlangsungan infrastruktur jalan maupun menganggu arus lalu lintas lain,”pungkasnya.(MC.Isen Mulang)