Dinas Hanpang Prov. Kalteng Adakan Penilaian Sistem Pengawasan Manajemen Keamanan Pangan Segar Daerah di Kota Palangka Raya

Kontribusi dari DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 20 September 2024 15:11, Dibaca 762 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng melaksanakan kegiatan Penilaian Sistem Pengawasan Manajemen Keamanan Pangan Segar Daerah, bertempat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Jalan Soekarno, Jumat (20/9/2024).

Adapun maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan yang mencakup keamanan pangan, mutu pangan, gizi, label dan iklan untuk pangan segar. Dinas di Kabupaten/Kota harus memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar. Sistem ini menjadi ukuran penilaian bagi kategorisasi kelembagaan di daerah untuk mengetahui status suatu lembaga, sehingga dapat direncanakan pembinaan dan fasilitasi yang diperlukan.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Peringati Harganas dan HAN 2024, Fokus pada Penurunan Stunting dan Pengembangan Kesehatan)

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Sri Damaiyanti menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kab/Kota, serta untuk menyiapkan sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dalam melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan segar.

"Penilaian OKKPD dilakukan untuk memastikan keamanan pangan, mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT), serta meningkatkan kinerja OKKPD saat melaksanakan penjaminan mutu pelayanan. Hasil penilaian OKKPD menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan fasilitasi, pembinaan, reward kepada OKKPD. Fasilitasi dan pembinaan yang diberikan berupa peningkatan kapasitas SDM melalui bimbingan teknis atau pelatihan. OKKPD yang menerapkan sistem manajemen dengan kategori minimal baik akan mendapatkan sertifikat," jelasnya.


Disampaikan pula, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pengawasan Keamanan pangan segar kepada Pemerintah Provinsi/kabupaten/Kota, sehingga tugas ini merupakan bagian dari urusan pangan yang merupakan salah satu urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

"Pada tahun 2024, ada empat Kabupaten dan satu Kota untuk penilaian OKKPD yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, dan Kota Palangka Raya. Penilaian pemenuhan sistem Manajemen Pengawasan Keamanan pangan segar untuk OKKPD kabupaten/kota dilakukan oleh OKKPD Provinsi," imbuhnya.


Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng A. Elpiansyah pada kesempatan terpisah menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dimana peran dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah adalah sebagai unit atau struktur yang melaksanakan tugas Pengawasan Keamanan Pangan Segar pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. 

“Pengawasan terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi, label dan iklan untuk pangan segar di daerah dilaksanakan oleh OKKPD, dalam hal ini dinas yang menangani urusan pangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas pengawasan keamanan pangan, OKKPD Provinsi dan Kabupaten/kota harus menerapkan sistem Manajemen Pengawasan Keamanan pangan segar. Untuk mengetahui level penerapan sistem tersebut oleh OKKPD, diperlukan penilaian,” tutupnya.

(Hanpang_ES)/Edt:WP

DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook