Sekilas Info
Kontribusi dari Inspektorat Prov Kalteng, 01 April 2024 17:25, Dibaca 699 kali.
MMCKalteng – Muara Teweh - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring menghadiri sekaligus sebagai saksi pada Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (1/4/2024) bertempat di Balai Pertemuan Antang, Muara Teweh.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Barito Utara Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Jufriansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara.
(Baca Juga : Dinas P3APPKB Terima Visitasi Monev Komisi Informasi Kalteng)
Dalam sambutannya, Pj Bupati Barito Utara meyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang telah memberikan persetujuan untuk mengangkat Jufriansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Pelantikan ini telah melalui proses yang panjang, dan telah mendapatkan Rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah. Selamat bertugas kepada saudara Jufriansyah yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah memiliki tugas strategis untuk membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan, pelaksanaan tugas perangkat daerah, membina hubungan kerja dengan pemerintah pusat dan provinsi, dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lain, serta pelayanan administratif. Citra pemerintah tentunya juga sangat ditentukan dari bagaimana Sekretaris Daerah melaksanakan tugasnya.
“Saya berpesan agar amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab untuk mendukung Bapak Pj. Bupati dalam memacu percepatan pembangunan dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara,” harapnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.
“Pelantikan hari ini juga telah difasilitasi tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Selamat buat saudara Jufriansyah, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dalam rangka membantu Pj. Bupati Barito Utara untuk menjalankan tugas-tugas administrasi kepemerintahan,” pungkasnya.
Turut hadir pula pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Maskur dan tim fasilitasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(INSP)/Edt:WP
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.